Laporan – Hery Saputra
Wartawan
RADAR INFORMASI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) secara resmi menahan Bupati Lampung Tengah (nonaktif) Mustafa,
mulai Jumat (16/2/2018). Mustafa yang mengenakan rompi orange ditahan setelah
empat jam pemeriksaan.
Mustafa tiba di kantor KPK pada Kamis
(15/2/2018) malam dari Lampung menggunakan pesawat terbang. Calon gubernur yang
diusung Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Hanura ini
dibidik KPK atas dugaan kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Lampung Tengah.
Mustafa mengenakan rompi orage, keluar
dari gedung KPK Jumat (16/2/2018) pukul 03.41 WIB. Saat akan naik mobil KPK,
dia menyampaikan pesan agar tetap kompak untuk masyarakat Lampung Tengah.
Mustafa menyebut kasus tersebut sebagai cobaan.
"Ini adalah keputusan yang menjadi
cobaan saya. Tapi saya berharap pada seluruh pendukung saya di Provinsi Lampung
untuk tetap sabar dan kami terima," kata Mustafa kepada awak media yang
mengerumuninya.
KPK menahan Mustafa melalui rangkaian
operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (14/2/2018) di Lampung Tengah dan Jakarta.
Selain menahan anggota DPRD Lampung Tengah dan sejumlah pejabat teras Pemkab,
KPK menyita Rp1 miliar.
Dana itu diduga sebagai kompensasi
persetujuan DPRD atas pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
kepada PT Sarana Multi Infrastruktur Rp300 miliar. Selain Mustafa, KPK juga
menetapkan tersangka lain yakni Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman,
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Lampung
Tengah Rusliyanto.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar